DPRD Kabupaten Tasikmalaya Susun Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Demi Peningkatan PAD

28 Agustus 2023, 09:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ipan Permadi /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya yang masih rendah, kini DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Dimana pembentukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Apip Ipan Permadi, Jumat 25 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Prediksi Skor PSM vs Persis di BRI Liga 1: Link Live Streaming, Line Up Pemain, Statistik dan Head to Head

Dengan kata lain, kata dia, pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan atau balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah. Ciri-ciri retribusi, sambung Apip, pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yaitu melalui peraturan daerah (perda) yang dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi. Yakni orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.

Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu, misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.

"Fungsi retribusi daerah secara umum, pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah," jelasnya.

Baca Juga: Bobotoh Maung Bandung 'Bukan Kaleng-kaleng' di Pangandaran, Punya Tiga Putri Semuanya Pakai Nama Persib

Retribusi yang berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), ujar Apip, berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah. Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

"Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membuka lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat," tambah Apip.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi, menambahkan adanya aturan daerah tentang retribusi dan pajak daerah ini dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 28 Agustus 2023: Saksikan Drakor Beautiful Gong Shim, Go Ahead, Gasskeun dan 86

"Misalkan beberapa objek retribusi belum ada peraturan daerah, maka pemerintah daerah belum bisa menarik retribusi," jelasnya.

Ketika ada dasar hukum atau perdanya, kata dia, maka bisa diatur di dalamnya seperti penyesuaian tarif retribusi parkir dan lainnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler