Cabuli Anak Tiri Berulangkali, Pria Asal Garut Diamankan Polisi

18 Oktober 2023, 19:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyampaikan Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang lelaki berusia 23 tahun. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang lelaki berusia 23 tahun. Ia diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap seorang bocah yang tak lain merupakan anak tirinya. 

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut terbilang cukup unik. Hal ini berawal dari adanya laporan seorang ibu yang menuding anaknya yang baru berusia 10 tahun telah dicabuli sejumlah anak SMP. 

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Garut pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun ternyata, pelaku pelecehan sebenarnya adalah ayah tiri korban atau suami dari pelapor, bukan anak-anak SMP sebagaimana yang dilaporkan. 

Baca Juga: GGMI Garut Potong Tumpeng Sambut Putusan MK

"Awalnya ada seorang ibu yang melaporkan sejumlah pelajar SMP karena dituduh telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun. Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku pelecehan adalah suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Ari, Rabu, 18 Oktober 2023.

Disebutkan Ari, pasca menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memintai keterangan dari para terlapor dan korban. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan karena keterangan para terlapor dan korban tidak sinkron. 

Hingga akhirnya, tutur Ari, pihaknya melibatkan psikolog dalam upaya mengungkap kasus pencabulan tersebut. Hasilnya, akhirnya terungkap jika para pelajar SMP yang sebelumnya dilaporkan ibu korban tidak pernah melakukan pencabulan terhadap korban. 

Baca Juga: Bupati dan Kadisdik Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin Ekstrim di Garut Selatan

Diungkapkan Ari, pelaku pencabulan sesungguhnya yakni ayah tiri korban yang juga suami dari pelapor. Kenyataan ini tentu saja sangat mengejutkan semua pihak terutama si pelapor yang sebelumnya sama sekali tidak menyangka suaminya akan tega melakukan perbuatan tak pantas terhadap anaknya. 

"Keterlibatan psikolog dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakenjeng itu sangat membantu. Melalui pendekatan yang dilakukannya, korban akhirnya mau berterus terang jika pelaku pencabulan terhadap dirinya adalah ayah tirinya," katanya. 

Berdasarkan pengakuan korban itu, imbuh Ari, pihaknya kemudian mengamankan TH (23) ayah tiri korban yang juga suami dari pelapor. TH Diamankan dari rumahnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, belum lama ini. 

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Operasi Penangkapan Berandalan Motor di Garut

Ari menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan tersebut bukan hanya dilakukannya satu kali tapi sudah berulangkali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. 

Hingga saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut dilakukannya di rumah saat isterinya tidak ada, bahkan ada juga yang dilakukan di kawasan kebun sawit. 

"Atas adanya pengakuan korban dan juga pelaku, kami akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan dengan terduga sejumlah siswa SMP," ucap Ari.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan Aktivis Kemanusiaan di Garut Tewas

Lebih jauh Ari mengungkapkan, untuk melancarkan maksud jahatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu dan kuota internet. Atas perbuatannya, TH terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler