Polisi Bekuk Kawanan Sindikat Pencurian ONT dan Set Top Box di Garut

22 November 2023, 19:57 WIB
Polisi mengamankan para pelaku pencurian ONT dan STB milik PT XL Axiata yang menyebabkan jaringan internet warga terganggu dinwikayah Kecamatan Karangpawitan, Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan membekuk kawanan sindikat pencurian optical network terminal (ONT) dan set top box (STB). Ada empat anggota sindikat pencurian ONT dan STB yang berhasil dibekuk dan polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyampaikan ada empat anggota sindikat pencurian ONT dan STB yang berhasil dibekuk. Mereka merupakan warga Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, dan Sukabumi. 

Keempatnya, tutur Ari, diduga telah melakukan pencurian 6 unit ONT dan 3 STB milik PT XL Axiata. Modus yang mereka gunakan dalam melakukan pencurian yakni dengan memalsukan ID dan surat perintah dari pihak perusahaan. 

Baca Juga: Truk Berisi Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Garut

"Penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan dari warga. Mereka heran karena tiba-tiba jaringan internet di daerah mereka terganggu dan mereka pun sempat melaporkannya pula ke pihak provider," ucap Ari, Rabu,22 November 2023.

Ia menyebutkan, dalam aksinya, para pelaku mendatangi rumah warga di wilayah Kecamatan Karangpawitan yang menyewa jaringan internet dari PT XL Axiata. Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan surat perintah dan ID card palsu, seolah-olah mereka merupakan petugas PT XL Axiata. 

Menurut Ari, dengan berbekal ID card dan surat perintah palsu tersebut, para pelaku bisa dengan leluasa menjalankan aksinya. Sehingga meskipun mereka menjalankan aksinya pada siang hari, akan tetapi tidak ada warga yang curiga sehingga mereka bisa menggasak cukup banyak barang yang harganya lumayan mahal. 

Baca Juga: Bupati Rencanakan Audit Akuntansi RSUD dr Slamet Garut

Berdasarkan laporan serta pengakuan para pelaku, imbuhnya, para pelaku berhasil menggasak 6 unit ONT dan 3 unit STB sehingga menimbulkan kerugian sampai belasan juta rupiah. 

"Setelah jaringan internetnya terganggu, warga melaporkannya ke pihak provider. Mereka baru sadar jika peralatan berupa ONT dan STB telah dicuri dan akhirnya warga lapor ke polisi," katanya. 

Ari menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara. Berbekal keterangan dari saksi dan barang bukti lainnya, pihaknya berhasil menangkap dua terduga pelaku. 

Baca Juga: Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Garut

Setelah itu, imbuhnya, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya petugas berhasil membekuk dua pelaku lainnya dari wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Keempat pelaku yang berhasil diamankan memang merupakan komplotan yang tidak mustahil bukan untuk pertama kalinya melakukan aksi pencurian. 

Lebih jauh diungkapkan Ari, keempat pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial ASN (23) asal Cianjur, FP (28) warga Tasikmalaya, GO (28), dan DRR (29), keduanya merupakan warga Sukabumi. 

"Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, diketahui mereka menjual barang hasil curiannya ke seorang penadah di daerah Bandung. Tak lama kemudian, kami pun berhasil mengamankan penadah berinisial DC sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini ada lima orang," ucap Ari. 

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

Masih menurut Ari, selain kelima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit ONT, satu unit STB, serta tiga ID card palsu.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler