Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Garut

- 22 November 2023, 18:39 WIB
Petugas gabungan dari Rutan, TNI, Polri, dan BNNK Garut, Selasa 21 November 2023 malam menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan Rutan Garut dan berhasil menemukan sejumlah barang terlarang termasuk empat unit handphone.
Petugas gabungan dari Rutan, TNI, Polri, dan BNNK Garut, Selasa 21 November 2023 malam menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan Rutan Garut dan berhasil menemukan sejumlah barang terlarang termasuk empat unit handphone. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas di dalam kamar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut. Barang-barang tersebut pun langsung diamankan untukencegah terjadinya penyalahgunaan oleh warga binaan. 

Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Fahmi Rezatya Suratman, menyebutkan penemuan sejumlah barang terlarang itu terjadi saat petugas gabungan melaksanakan razia mendadak di kamar hunian warga binaan di Rutan Kelas IIB Garut, Selasa, 21 November 2023 malam tadi.

Razia dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan serta untuk mewujudkan transparansi di dalam Rutan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bubur Ayam di Garut yang Paling Enak, Cocok untuk Sarapan Pagi

Razia ini disampaikan Fahmi, selain melibatkan petugas Rutan, juga melibatkan berbagai unsur lainnya seperti TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut. Kegiatan razia diawali dengan dilakukannya penggeledahan tubuh para warga binaan yang dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian yang ditempati warga binaan. 

"Penggeledahan dilakukan secara detail dan teliti sehingga dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk terjadi pelanggaran," ujar Fahmi. 

Hasil penggeledahan, tuturnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang tersebut pun langsung diamankan petugas karena dianggap dapat berindikasi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban warga binaan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

Disampaikannya, barang yang semestinya tidak boleh berada di dalam kamar hunian warga binaan ditemukan dan diamankan petugas antara lain gelas kaca, sendok logam, parfum, dan tali. Selain itu, tanpa diduga sebelumnya, petugas juga menemukan empat unit handphone di dalam kamar hunian. 

Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin. Termasuk untuk warga binaan yang menyimpan atau membawa handphone di dalam kamar hunian karena itu dilarang dan merupakan pelanggaran disiplin. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x