Kajari Sumedang: Jangan Ada Persoalan Hukum Pascagempa

8 Januari 2024, 17:22 WIB
Kajari) Sumedang, Yenita Sari mewanti-wanti agar masyarakat tidak memanfaatkan kejadian bencana untuk berharap bantuan dengan cara-cara yang tidak baik. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mewanti-wanti agar masyarakat tidak memanfaatkan kejadian bencana untuk berharap bantuan dengan cara-cara yang tidak baik.

Kejari Sumedang, kata dia, telah melakukan validasi terhadap data yang diusulkan warga untuk mendapat bantuan yang rumah mengalami kerusakan dampak gempa Sumedang.

"Dari hari Jumat (5 Januari 2024) kami sudah melakukan validasi dari data (usulan perbaikan kerusakan) yang dikumpulkan," ujar Yenita, di Gedung Negara, Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tak akan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa, Herman: Relatif Aman

Kata dia, pihak Kejari Sumedang melakukan validasi usulan data yang diusulkan mendapat bantuan karena terdampak gempa, agar pihak masyarakat yang mendapatkan bantuan tepat sasaran dan tidak berdampak pada persoalan hukum.

"Jangan ada pemikiran bahwa saat bencana tidak ada validasi dari pihak Kejaksaan. Dari sisi yuridis normatif jangan sampai dapat musibah nanti dapat persoalan lain," ujarnya.

Namun Yeni berpandangan, bencana yang terjadi di Sumedang bisa diambil hikmahnya, seperti bisa mengedukasi mitigasi bencana.

Baca Juga: Terjawab! Ternyata Aktivitas Sesar Inilah yang Jadi Penyebab Gempa Sumedang

Sementara itu, setelah selesai masa tanggap darurat bencana yang dilaksanakan hingga 7 Januari 2024, Pemkab Sumedang kini menyiapkan masa transisi, rekonsiliasi dan rekontruksi yang dimulai dari, Senin, 8 Januari 2024.

Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman menyatakan, penanganan pascagempa Sumedang berjalan dengan baik hingga berakhirnya masa tanggap darurat.

Herman mengatakan, masa transisi, rekonsiliasi dan rekonstruksi ditargetkan hingga Maret 2024 dan diharapkan sudah selesai secara komprehensif, tidak lagi ada persoalan.

Baca Juga: 10 Gempa Terjadi di Sumedang dari 31 Desember 2023 hingga Hari Ini, Daryono BMKG: Frekuensinya Semakin Jarang

"Berakhirnya masa tanggap darurat ditandai dengan tenda-tenda pengungsian sudah dibongkar. Berarti masyarakat diimbau kembali ke rumah. Kecuali untuk yang (rumahnya) rusak parah, kami sarankan untuk tinggal dulu di rumah saudara atau keluarga," ujar Herman, di Gedung Negara, Senin

Untuk data sementara berdasarkan data yang masuk ke aplikasi sitabah, kerusakan rumah sebanyak 1462 unit, terdiri dari 81 kategori rusak berat, 197 unit rumah rusak sedang dan 1.184 unit rusak ringan.

Sedangkan untuk Korban luka dampak bencana gempa sebanyak 13 orang, di antaranya 1 orang luka berat dan 12 orang luka ringan.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Sumedang, Donasi Terkumpul Ratusan Juta

"Tapi korban luka semuanya tidak dirawat (di rumah sakit) yah," kata Herman.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler