Bawaslu Garut Tangani 21 Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Penyelenggara dan Peserta Pemilu

15 Maret 2024, 17:40 WIB
Sejumlah warga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi kepada Bawaslu Garut beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menangani 21 kasus pelanggaran. Pelanggaran yang ditangani terdiri dari pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pihak seperti penyelenggara, maupun peserta Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyebutkan pelanggaran ada yang berasal dari laporan masyarakat dan ada juga yang merupakan temuan pihaknya.

Keduanya kemudian ditindaklanjuti dan ditangani Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Cocok untuk Bukber, No 3 Ada Doorprize Voucher Logam Mulia

"Seluruhnya ada 21 kasus pelanggaran yang kita tangani selama Pemilu 2024, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun temuan. Semuanya kita tindaklanjuti," ujar Lamlam, Jumat, 15 Maret 2024.

Dari total 21 pelanggaran pemilu yang ditangani selama tahapan penyelenggaraan pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tuturnya, 3 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu. 

Sedangkan sisanya sebanyak 18 kasus merupakan hasil laporan yang diterima Bawaslu. 

Baca Juga: Liga 3 Nasional 2023 2024, Jabar Terbanyak Kirim 10 Tim Ada PSGC Ciamis dan Persigar Garut, Ini Penyebabnya

Selain itu, kata Lamlam, dari 21 kasus pelanggaran pemilu yang ditanganinya, hanya 12 kasus yang kemudian ditindaklanjuti.

Sedangkan yang 9 kasus tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak teregistrasi karena tidak memenuhi beberapa unsur laporan. 

 Laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi menurutnya karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.

Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang

Tidak Teregistrasi

Selain itu, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami tentunya berpegang pada aturan sebagaimana terdapat dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan. Ternyata banyak laporan yang kami terima, tidak disertai bukti-bukti sebagaimana mestinya," katanya. 

Lamlam mengungkapkan, 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus pelanggaran etik dan 3 kasus pelanggaran perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga: 7 Bangunan di Pantai Taman Manalusu Garut Rusak Diterjang Gelombang Pasang

Selanjutnya ada 4 kasus berdasarkan hasil tindak lanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu.

Untuk kasus pelanggaran kode etik, imbuhnya, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU yang kemudian laporannya dilimpahkan ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan untuk pelanggaran perundang-undangan lainnya di antaranya kasus deklarasi "for" Gibran yang melibatkan dewan pengawas BUMD. 

Baca Juga: Puluhan Perahu Milik Nelayan di Garut Rusak Akibat Cuaca Buruk di Pantai Selatan

Namun demikian Lamlam menilai pelaksanaan pemilu di Garut secara keseluruhan berjalan lancar dan aman.

Selain itu, tingkat partisipasi masyarakat pun cukup tinggi yakni mencapai 83 persen bahkan melebihi target yang sudah ditentukan yakni 80 persen. 

"Tak hanya partisipasi dalam pencoblosan, partisipasi masyarakat dalam turut serta melakukan pengawasan pun cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu kaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu," ucap Lamlam.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler