Kenapa tidak ada kenaikan, karena kami saat itu rapat dengan seluruh dewan pengupahan, menentukan UMK sementara ini tidak akan dulu melakukan kenaikan," terangnya.
Baca Juga: 'Profesor' Sutarman, Sang Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam Sampai 16 Tahun Kurungan
Terkait hak upah di masa pandemi covid-19 ini, memang sangat dilematis menimbang kondisi sedang krisis ekonomi, namun pihak Disnaker Ciamis selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan haknya itu.
"Kita selalu mengingatkan kepada mereka (perusahaan) untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan, karena itu adalah hak pekerja atau kaum buruh," jelasnya.
Asep berharap dengan kondisi saat ini, pihak perusahaan untuk dapat mempertahankan para pekerja untuk tetap bekerja dan tidak melakukan pemutusan kerja atau dirumahkan.
"Baiknya jika memiliki pekerja contohnya 10 orang, karena kondisi perusahaan lagi menurun, lebih baik masih diberdayakan 10 orang tersebut, caranya dibuat shipt kerja, 5 orang hari ini kerja, minggu depan 5 orang lagi, sehingga tidak perlu ada yang dirumahkan," harapnya.***