Kemudian, diharapkan masyarakat berperan serta aktif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Banjar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan kepada 49 pelanggar prokes itu diantaranya berbentuk teguran lisan, tindakan sanksi sosial dan sanksi tertulis.
Menurut Bripka Nandi, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, saat ini tetap konsisten dan serius melakukan percepatan penanganan Covid-19.
Mulai edukasi, sosialisasi, peneguran sampai dengan penindakan.
Baca Juga: Salah Mencetak Gol, Liverpool FC Kalah di King Power Stadium
Sehari sebelumnya, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny didampingi Wakapolres Banjar, Kasat Lantas dan Personel Polres Banjar gelar patroli zona Covid naik sepeda, berkeliling "Saba Posko Terpadu Covid Desa/Kelurahan di Kota Banjar", Sabtu (13/2/2021).
Pada kesempatan itu, Kapolres Banjar menuntut Satuan Tugas (Satgas) Posko Terpadu Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan Kota Banjar, senantiasa bersiaga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Diantara Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang diperiksa kesiapsiagaan PPKM seharian itu, Posko Covid 19 Desa Sinartanjung, Kec Pataruman, Desa Langensari, Kelurahan Muktisari dan Posko Covid-19 Kelurahan Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar.
Baca Juga: 1,5 Bulan Lagi Penerimaan CPNS
Menurut Kapolres Melda, Posko Terpadu Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan se-Kota Banjar, diharuskan dilengkapi data pendukung. Seperti banner posko, peta desa/kelurahan sampai pemetaan zonasi tingkat RT terkait keberadaan pasien Covid-19.