Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes di Banjar Jaring 49 Pelanggar

- 14 Februari 2021, 18:03 WIB
Operasi Yustisi Prokes di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, sekitar Taman Kota Lapang Bhakti Banjar, Minggu 14 Februari 2021.
Operasi Yustisi Prokes di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, sekitar Taman Kota Lapang Bhakti Banjar, Minggu 14 Februari 2021. /D Iwan/

"Satgas Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT, diharapkan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Tepatnya, saat ada yang terkonfirmasi Covid-19 dan pengendalian masyarakat supaya tak ikut terpapar, nantinya," ujar AKBP Melda.

Dijelaskan dia, masyarakat harus sering-sering menjalani edukasi penerapan prokes Covid-19.

Hal ini dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Kota Tasik, Sejumlah Pohon Tumbang di Titik Berbeda

Pada kesempatan itu, Kapolres perempuan pertama di Kota Banjar ini menjelaskan, saat pengecekan di Desa Sinartanjung, terungkap ada satu RT yang masih berstatus zona kuning.

"Petugas di Posko itu, diharuskan segera melakukan langkah-langkah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021. Ini penting dalam upaya mempercepat perubahan status menjadi Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, wilayah yang masuk Zona Hijau mampu mempertahankan status hijau itu selamanya, jangan berubah jadi biru, kuning apalagi berstatus zona merah.

Untuk merealisasikan itu, diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah