"Jadi tuntutan kami sudah bulat. Masyarakat bersama tokoh termasuk AMPEG meminta izin untuk dicabut. Karena sudah jelas tahun 2012 lalu tokoh masyarakat sudah menandatangani surat pernyataan dengan bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan tidak boleh ada aktivitas tambang disana," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPG), Denden Anwarul Habibudin.
Baca Juga: Pembebasan Lahan untuk Tol Cisumdawu Terkendala Lahan Sengketa
Jika izin tambang ini tidak dicabut, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran. Ia pun berpandangan jika dalam Undang-undang 32 Tahun 2009, tentang lingkungan, izin lingkungan dapat dibatalkan persyaratan permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, pemalsuan tanda tangan data atau informasi. Termasuk izin tambang kali ini yang terang-terangan membubuhkan tanda tangan warga secara sepihak.
"Kami melaporkan CV Trivan memalsukan dan memanipulasi data tanda tangan masyarakat menjadi dasar pencabutan izin pertambangan tersebut," tegas Denden.
Di tengah audiensi tokoh masyarakat Galunggung sempat terpancing dan kondisi sempat ricuh karena masyarakat meminta kejelasan keberpihakan pemerintah daerah. Sebab selama ini dinilai lebih condong pada pengusaha ketimbang masyarakat.
Namun setelah beberapa saat, jalannya audiensi kembali tenang dan semua pihak bisa menahan diri.**