Bansos diberikan kepada KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Tentu saja, bagi pemerintah provinsi dan pemda kabupaten/kota yang telah memperbaiki data dan mempercepat proses pemadanan NIK,” ujar Asep.
Baca Juga: Ada Jual Beli Lapak di Pasar Muktisari Banjar, Pasar Mewah Bernilai Miliaran Rupiah Jadi Pasar Kumuh
Sepanjang Maret 2021 tercatat sebanyak sekitar 11,75 juta data dari 509 kabupaten/kota telah diperbaiki dan dipadankan datanya. Pemadanan data mampu meningkatkan ketepatan sasaran program dan menghindari kesalahan penyaluran.
Selain itu, Kemensos juga terus melakukan upaya menambah jumlah cakupan sembari memperbaiki kualitas data.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri dan pemprov serta pemda kabupaten/kota yang sangat mendukung upaya percepatan perbaikan data,” kata Asep.***