Wacana Larangan Mudik Pemerintah Pusat di Pangandaran, Pemudik Harus Jalani Isolasi Mandiri 10 Hari  

- 9 April 2021, 10:16 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata /kabar-priangan.com/Agus K/

 


KABAR PRIANGAN - Menjelang Bulan Suci Ramadan dan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyiapkan draft susunan larangan protokol kesehatan (prokes).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs Suheryana mengatakan, Pemkab Pangandaran telah menerima hasil rapat peraturan prokes selama Ramadan dan mudik Lebaran mendatang.

"Draft penyusunan prokes dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah kami terima dan akan segera disusun," kata Suheryana, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Kader PKK Ciamis Dilatih Pengolahan Dendeng Ikan Nila

Suheryana menyebutkan, Pemkab Pangandaran masih menunggu keputusan final Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Setelah menerima surat keputusan, nanti akan langsung dibuatkan surat edaran untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, semangat penerapan prokes warga Pangandaran mulai menurun.

Baca Juga: Unik! Di Kecamatan Ciawi, Semua Nomor Urut 2 Sebagai Pemenang di Pilkades Serentak

"Saat saya Salat Jumat ke masjid pekan kemarin sudah banyak yang tidak memakai masker, hanya saya saja yang pakai masker, sedangkan yang lain tidak ada," kata Jeje.

Jeje menuturkan, baru-baru ini di Cikalong ada acara Ronggeng Gunung yang berlangsung sampai malam.

"Padahal Pemkab Pangandaran belum mencabut larangan hiburan sampai malam, saya yang menerima laporan acara tersebut merasa kaget," ucapnya.

Baca Juga: Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan. Pelaku Berhasil ditangkap di Cikarang

Ia juga meminta para petgas Satpol PP Pangandaran lebih tegas lagi menerapkan aturan yang telah ditetapkan terkait pengawasan protokol kesehatan.

"Aturan durasi hajat harus terus diawasi," ujarnya.

Menurut Jeje, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan pun harus rajin mengontrol kondisi di lapangan, apalagi penetapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kampung Peusar Ludes Terbakar

Salah satu contohnya di Desa Jayasari, Kecamatan Langkaplancar, ada yang terkonfirmasi Covid-19. "Jika ada lebih dari 10 orang di kampung yang positif Covid-19 dilarang dilaksanakan hajatan," ujarnya.

Jeje juga berharap Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kembali tegas untuk penerapan protokol kesehatan.

"Menjelang Ramadan seluruh SKPD akan ditugaskan untuk piket, mengontrol di setiap pintu masuk wisata untuk memantau protokol kesehatan," tutur Jeje.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah