“Diresmikan secara sah melalui penandatanganan Keputusan Walikota Banjar No. 580/64/2021 tentang Pembentukan TP2DD,” kata dia.
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, sebenarnya sebelum pemeritah RI mendorong percepatan digitalisasi keuangan, Pemkot Banjar sudah lebih dulu melakukannya.
Baca Juga: Pameran Tunggal Lukisan Selvi Noviyanti Guru SDN 1 Pengadilan Kota Tasikmalaya
“Transaksi non tunai di Kota Banjar sudah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu,” kata Ade Uu.
Adapun regulasinya, kata dia, diatur berdasarkan SK Wali Kota Banjar yang diterbitkan 2 Februari tahun 2018. SK tersebut diantaranya mengatur batasan transaksi non tunai di lingkungan Pemkot Banjar mulai Rp 5 juta ke atas.
Kemudian pada 20 Mei 2018, batasan transaksi non tunai mengalami perubahan lagi, menjadi Rp 2,5 juta ke atas sampai sekarang. Sementara mengenai SP2D online mulai diberlakukan sejak 12 Juli 2019.
"Batasan transaksi non tunai diberlakukan sampai tingkat desa kelurahan di Kota Banjar, yakni mulai Rp 2,5 juta ke atas ," ujar Hj. Ade.***