53 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push-up

- 10 April 2021, 10:04 WIB
PELANGGAR prokes diberi sanksi push-up oleh petugas dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas Polres Banjar, Jumat 9 April 2021.*
PELANGGAR prokes diberi sanksi push-up oleh petugas dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas Polres Banjar, Jumat 9 April 2021.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 53 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring Operasi Yustisi sekitar Simpang 4 Alun-alun Banjar disanksi ringan, Jumat 9 April 2021.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan,  sanksi ringan yang diberlakukan sehari itu, diantaranya berbentuk sanksi sosial, sanksi fisik terukur, dan teguran lisan maupun teguran tertulis.

Kepatuhan protokol kesehatan secara ketat ini, menurutnya, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. 

Baca Juga: Ramadan, Ormas Dilarang Sweeping Warung Nasi. Wagub: Serahkan Kepada Pemerintah

“Diharapkan dari Operasi Yustisi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan 5 M, misal memakai masker itu ," ujarnya.

Operasi Yustisi tersebut berpedoman Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Saat itu, hadir Tim gabungan Personel Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah