Kades Karyajaya Divonis 6 Tahun Penjara, Kajari: Tak Hanya Terdakwa yang Dikejar, Tapi Istrinya Juga

- 15 April 2021, 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy/

Keputusan majelis hakim itu menurut Sugeng, dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar belum lama ini di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu sikap pihak terdakwa apakah menerima putusan majelis hakim itu atau keberatan.

"Kita belum tahu apa langkah yang diambil pihak terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut karena saat pembacaan putusan itu, terdakwa kembali tak hadir di persidangan," katanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pasar Leles Ditahan Kejati, Bupati Garut Ingatkan ULP Agar Lebih Hati-hati

Sugeng menyampaikan, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada isteri terdakwa yang bertindak sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.

Namun sama halnya seperti terdakwa, isterinya juga tak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

Bahkan diungkapkannya, pihak Kejari Garut bukan hanya melayangkan surat pemanggilan akan tetapi juga pernah mendatangi rumah terdakwa langsung di kawasan Kecamatan Bayongbong.

Baca Juga: Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

Namun ternyata, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong karena baik terdakwa maupun sang isteri sudah tak lagi tinggal di sana.

Diakui Sugeng, kondisi seperti ini cukup menyulitkan pihaknya akan tetapi pengejaran terhadap terdakwa dan juga isterinya akan terus dilakukan. Ia berharap terdakwa dan isterinya bisa secepatnya ditemukan.

"Tak hanya terdakwa yang tengah kita kejar saat ini tapi juga isterinya karena ia sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa. Kita berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x