Keputusan majelis hakim itu menurut Sugeng, dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar belum lama ini di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu sikap pihak terdakwa apakah menerima putusan majelis hakim itu atau keberatan.
"Kita belum tahu apa langkah yang diambil pihak terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut karena saat pembacaan putusan itu, terdakwa kembali tak hadir di persidangan," katanya.
Sugeng menyampaikan, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada isteri terdakwa yang bertindak sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.
Namun sama halnya seperti terdakwa, isterinya juga tak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.
Bahkan diungkapkannya, pihak Kejari Garut bukan hanya melayangkan surat pemanggilan akan tetapi juga pernah mendatangi rumah terdakwa langsung di kawasan Kecamatan Bayongbong.
Baca Juga: Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting
Namun ternyata, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong karena baik terdakwa maupun sang isteri sudah tak lagi tinggal di sana.
Diakui Sugeng, kondisi seperti ini cukup menyulitkan pihaknya akan tetapi pengejaran terhadap terdakwa dan juga isterinya akan terus dilakukan. Ia berharap terdakwa dan isterinya bisa secepatnya ditemukan.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kita kejar saat ini tapi juga isterinya karena ia sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa. Kita berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.