Baca Juga: Tiga Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung terkait vonis atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 400 juta. Sugeng mengimbau kepada terdakwa maupun isterinya agar ada itikad baik dengan datang langsung ke Kejari Garut.
Jika tidak, petugas akan terus melakukan pengejaran baik terhadap terdakwa maupun isteri terdakwa selaku penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa.***