Kades Karyajaya Divonis 6 Tahun Penjara, Kajari: Tak Hanya Terdakwa yang Dikejar, Tapi Istrinya Juga

- 15 April 2021, 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Tiga Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung terkait vonis atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 400 juta. Sugeng mengimbau kepada terdakwa maupun isterinya agar ada itikad baik dengan datang langsung ke Kejari Garut.

Jika tidak, petugas akan terus melakukan pengejaran baik terhadap terdakwa maupun isteri terdakwa selaku penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x