Kades Karyajaya Divonis 6 Tahun Penjara, Kajari: Tak Hanya Terdakwa yang Dikejar, Tapi Istrinya Juga

- 15 April 2021, 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Sutanto, bersalah secara in absentia.

Hal ini menyusul ketidakhadiran terdakwa dalam tiga kali persidangan yang digekar di Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus korupsi dana desa yang dilakukannya.

"Kades Karyajaya yang juga terdakwa kasus korupsi dana desa, Eri Sutantolah secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Sudah 32 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Banjar

Disebutkannya, meski perkaranya sudah memasuki masa persidangan, akan tetapi selama ini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Eri.

Hal ini dikarenakan sebelumnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sejak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya, tutur Sugeng, Eri diketahui beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Ibu Kandung Pembuang Bayi yang Jasadnya Digigit Anjing

Akibatnya, terdakwa harus menjalani hukuman 6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah secara in absentia.

Keputusan majelis hakim itu menurut Sugeng, dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar belum lama ini di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu sikap pihak terdakwa apakah menerima putusan majelis hakim itu atau keberatan.

"Kita belum tahu apa langkah yang diambil pihak terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut karena saat pembacaan putusan itu, terdakwa kembali tak hadir di persidangan," katanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pasar Leles Ditahan Kejati, Bupati Garut Ingatkan ULP Agar Lebih Hati-hati

Sugeng menyampaikan, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada isteri terdakwa yang bertindak sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.

Namun sama halnya seperti terdakwa, isterinya juga tak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

Bahkan diungkapkannya, pihak Kejari Garut bukan hanya melayangkan surat pemanggilan akan tetapi juga pernah mendatangi rumah terdakwa langsung di kawasan Kecamatan Bayongbong.

Baca Juga: Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

Namun ternyata, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong karena baik terdakwa maupun sang isteri sudah tak lagi tinggal di sana.

Diakui Sugeng, kondisi seperti ini cukup menyulitkan pihaknya akan tetapi pengejaran terhadap terdakwa dan juga isterinya akan terus dilakukan. Ia berharap terdakwa dan isterinya bisa secepatnya ditemukan.

"Tak hanya terdakwa yang tengah kita kejar saat ini tapi juga isterinya karena ia sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa. Kita berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.

Baca Juga: Tiga Orang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung terkait vonis atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 400 juta. Sugeng mengimbau kepada terdakwa maupun isterinya agar ada itikad baik dengan datang langsung ke Kejari Garut.

Jika tidak, petugas akan terus melakukan pengejaran baik terhadap terdakwa maupun isteri terdakwa selaku penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x