THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini

- 20 April 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara

Dia juga meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Upaya memberikan kepastian hukum, guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Kondisi Bocah Korban Tragedi Pasar Wisata Pangandaran Semakin Membaik

Menurutnya, diperlukan penegakan hukum sesuai pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Melayani Pengaduan permasalahan THR, dibentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)," ujarnya.

Terkait pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, nantinya itu dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Diketahui, jumlah perusahaan di Kota Banjar terdata sebanyak 108 perusahaan dengan jumlah karyawannya sebanyak 8.161 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 4.957 orang dan perempuan 3.204 orang.

Baca Juga: Viral, Pembuatan SKCK Rp 30.000, Petugas  Minta Biaya Tambahan

"Karyawan terbanyak PT APL sebanyak 419 karyawan. Dulu jumlhanya 1.000 karyawan, namun  sebagian dirumahkan ," ujar Asep Tatang.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x