Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut, Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

- 22 April 2021, 06:08 WIB
Ilustrasi  pelecehan
Ilustrasi pelecehan /Pixabay/ Anemone 123/

KABAR PRIANGAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya melibatkan seorang oknum Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, kini sudah memasuki masa persidangan.

Proses persidangan saat ini bahkan sudah masuk pada tahap penuntutan yang dilakukan jakasa penuntut umum (JPU).

"Perkaranya sudah masuk persidangan bahkan sudah tahap pembacaan tuntutan," ujar JPU Kejari Garut, Friza Adi Yudha, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Warga Minta Kepolisian Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

Dikatakannya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut Friza, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan terdakwa bernama Pipit Mulyadai ini, salah satunya hingga saat ini ia tidak mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban hamil.

Baca Juga: Tujuh Lembaga Korban Pemotongan Bansos, di-BAP Ulang oleh Kejaksaan

Selain itu, terdakwa juga memangku jabatan sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warganya, bukan malah mencabulinya.

Friza menegaskan, meski terdakwa bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi pihaknya sudah menemukan fakta dalam persidangan jika apa yang dituduhkan terhadap terdakwa benar adanya.

Untuk menjerat terdakwa, tambahnya, JPU juga menggunakan pasal alternatif kedua dalam tuntutannya yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Rumah Yuningsih di Tarogong Garut Terbakar

"Ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa saat melakukan aksinya terhadap korban. Mengingat korbannya masih di bawah umur, kami pun menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat terdakwa," katanya.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Polres Garut karena diduga telah melakukan aksi pencabulan.

Korbannya adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dri tim sukses terdakwa saat mencalonkan jadi kepala desa.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang, Ungkap Spesialis Pembobol Toko yang Kerap Beraksi di Kota Sumedang

Akibat aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa yang diduga dilakukan berulang kali, korban pun hamil.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Mengetahu anaknya hamil akibat ulah sang kepala desa, orang tua korban pun sempat memintai pertanggung jawaban dari terdakwa.

Namun saat itu terdakwa mengelak telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sehingga orang tua dan warga kesal dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Dari penyidik Polres, berkas perkara kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut yang kemudian melakukan penahanan terhadap oknum kades yang saat itu masih berstatus tersangka.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah