Relawan Covid Kota Tasik 9 Bulan tak Gajian Bahkan Angkat Kaki dari Hotel

- 2 Mei 2021, 21:13 WIB
Para relawan covid-19 Pemprov Jabar yang ditugaskan di Kota Tasikmalaya harus hengkang dari hotel l, bahkan gaji dan insentif selama bekerja  tak ada kepastian dari pemerintah.
Para relawan covid-19 Pemprov Jabar yang ditugaskan di Kota Tasikmalaya harus hengkang dari hotel l, bahkan gaji dan insentif selama bekerja tak ada kepastian dari pemerintah. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

"Bukan hanya gaji dan insentif, kami juga harus hengkang dari hotel, yang menjadi tempat tinggal selama bertugas. Pasalnya, perjanjian perpanjangan kontrak antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan pihak hotel tidak ada keputusan yang jelas," kata salah seorang relawan Covid-19, Nely Miftahul Hikmah, Sabtu 1 Mei 2021 sore.

Kini Nely bersama para relawan lainnya, yang bertugas sebagai garda terdepan harus keluar hotel dan pindah mencari rumah kontrakan. Nely merasa bingung karena belum mendapatkan tempat tinggal baru. Sedangkan pihak hotel menuntut harus segera mengosongkan kamarnya.

Nely asal Desa Adumulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang saat ini bertugas sebagai surveilan tersebut, terpaksa sementara ikut menumpang di rumah temannya.

"Saya menjadi relawan sejak Januari 2021. Namun gaji belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Hal yang sama diakui oleh Yayan Warliyan yang merupakan relawan Covid-19 dan perawat rumah sakit. Menurutnya, sudah hampir 7 bulan ini, uang insentif sebesar Rp 7,5 juta yang dijanjikan setiap bulan belum juga diterima.

Baca Juga: 40 Warga Pangandaran Meninggal karena Covid-19

Padahal, uang insentif tersebut akan diberikan untuk biaya istri dan anaknya, karena sejak bulan September hingga sekarang dirinya tidak pulang ke rumah, dan hanya bertemu dengan keluarga dari jarak jauh saja. Tapi hingga kini, keuangan yang diharapkan tersebut belum juga ada kepastian.

"Insentif yang dijanjikan akan dibayar setiap bulan belum juga bisa dicairkan," ucapnya.

Menurutnya, sudah mempertanyakan haknya ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Namun jawabannya, terganjal oleh aturan Perwalkot sehingga berdampak pada ketidakpastian pembayaran tersebut.

"Dampak dari aturan, sehingga Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak bisa memutuskan kapan pembayaran tersebut bisa dibayarkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah