Baca Juga: Banyak Peserta Didik Gunakan Transportasi Umum Tanpa Menjaga Jarak
Menurut Benny, ketika di lokasi pengecekan ditemukan adanya warga yang positif Covid-19, maka ada dua langkah persuasif yang akan dilakukan petugas.
Petugas akan menawarkan pilihan apakah yang bersangkutan akan dikembalikan ke wilayah asalnya atau akan dikarantina di tempat yang dituju oleh yang bersangkutan.
Namun apabila ada warga dari luar yang mau masuk Garut akan tetapi menolak untuk menjalani test swab antigen, ditandaskan Benny, pihaknya akan menempuh opsi kedua yakni mencatat nomor kendaraan yang bersangkutan dan mengikutinya sampai ia berhenti di titik ia berhenti untuk selanjutnya PPKM mikro yang akan memberikan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Peristiwa Kebakaran di Garut Hanguskan Tiga Rumah
Lebih jauh diungkapkannya, pemutar balikan arah kendaraan akan mulai diintensifkan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
Sedangkan sebelum tanggal 6 Mei, petugas hanya melakukan pengecekan administrasi persyaratan terhadap setiap kendaraan yang melintas.
"Untuk pemutar balikan arah kendaraan yang akan kita laksankan mulai tanggal 6 nanti tanpa ada pengecualian, kecuali untuk perjalanan dinas yang dilakukan petugas yang dilengkapi surat izin dari pejabat minimal setingkat eselon II atau masyarakat umum yang membawa surat keterangan ada keluarganya yang meninggal atau sakit," ucap Benny.***