Mobil Dinas Pemkot Banjar yang Terjaring Razia Penyekatan Dianggap Melanggar Dua Aturan

- 9 Mei 2021, 21:55 WIB
Sidik Firmadi
Sidik Firmadi /DOK PRIBADI/

Larangan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, Dan Disiplin Kerja.

Kedua, kata dia, pejabat atau keluarga pejabat tersebut telah melanggar larangan mudik lebaran tahun 2021, dimana setiap masyarakat dilarang bepergian keluar daerahnya tanpa membawa surat izin yang dapat menjadi pengecualian atas peraturan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Tasik Zona Merah, Pemkot Tutup Seluruh Objek Wisata. Pengelola Karang Resik Rugi Miliaran Rupiah

"Bercermin peristiwa itu, saya menyarankan kepada Pemerintah Kota Banjar,  dalam hal ini Wali Kota agar memberikan teguran bahkan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, menyelenggarakan sosialisasi atau pembinaan bagi seluruh pejabat atau ASN di Kota Banjar agar mereka paham aturan penggunaan kendaraan dinas.

"Saya berharap kepada seluruh pejabat di daerah, untuk secara sadar tidak menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas dinas lainnya demi kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga: Asal Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkab Tasik Perbolehkan Salat Id di Masjid

Karena kata dia, kendaraan dan fasilitas dinas dibeli menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan untuk tujuan kerja dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat. “Bukan untuk kepentingan pribadi sama sekali," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x