"Kami juga sempat menanyakan buku induk siswa akan tetapi kepala sekolah menyebutkan tak ada karena hilang. Akhirnya kami koordinasi dengan pnitia
tingkat kecamatan dan juga panitia tingkat kabupaten hingga akhirnya ada kejelasan jika H Dadang dinyatakan gugur karena tak dapat memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan," ujar Naryana saat ditemui di aula Kantor Desa Mekarsari, Bayongbong, Selasa (18/5/2021).
Tak cukup sampai disitu, Naryana juga menyebutkan pihaknya sempat datang langsung ke kantor Kemenag untuk menanyakan apakah Kemenag bertanggungjawab terkait surat keterangan yang dibuat untuk H Dadang.
Baca Juga: 21 Pelaku Usaha Wisata di Pantai Batukaras Dites Rapid Antigen, Ini Hasilnya
Lagi-lagi jawaban dari pihak Kemenag saat itu pun sumir dan disebutkan jika yang ditandatangani itu bukanlah SKP ijazah.
Dengan demikian, maka balon yang tersisa tinggal dua orang yakni Lensa Maria dan Acep Solihin.
Hal ini sempat menimbulkan riak karena muncul protes dari kubu H Dadang yang tak bisa menerima keputusan tersebut dan tudingan panitia telah mendzolimi H Dadang pun sempat mencuat ke permukaan.
Naryana menerangkan, rencananya pihak panitia akan menjawab semua tudingan tersebut pada acara sidang gugatan yang akan dilaksaakan Rabu (19/5/2021) ini.
Namun karena ada perubahan putusan, maka rencana agenda sidang gugatan itu pun dibatalkan.
Adapun perubahan keputusan yang terjadi, tambahnya, pihak panitia tingkat kabupaten telah mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut surat
keputusan panitia tingkat desa terkait jumlah calon yang lolos.