Hal sama disampaikan Wakil Koordinator Tranparancy Institut, Ryan Septian. Pihaknya dengan tegas mempertanyakan soal bantuan keuangan tahun 2021 yang menjadi program usulan dari Dinas Sosial PMD-P3A Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dikatakan dia, disinyalir sudah ada 10 desa yang melakukan transaksi pencairan melalui perbankan pada bulan Mei 2021 lalu.
"Padahal yang kita ketahui untuk Surat Keputusan (SK) dari Dinsos belum ada. Nah yang 10 desa ini bisa cair. Darimana dasar hukumnya," ungkap Ryan.
Hasil penelusuran ke Dinsos, ungkap dia, ternyata belum ada transaksi ke desa yang mengajukan Bankeu. Tetapi 10 desa disinyalir sudah melakukan transaksi. Maka, jika sudah ada pencarian sementara SK belum ada, hal itu berarti tidak sesuai peraturan. Pihaknya pun menduga ada kesepakatan antara Dinsos dengan perbankan.***