Menurut Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, S.H., saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jum'at 18 Juni 2021, pelaku HM sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan ternyata selain satu TKP di Banjar, MH ini melakukan modus serupa, menguras harta korbannya di wilayah Majalengka sebanyak 4 TKP.
Baca Juga: Pekerja dan Perusahaan Harus Simbiosis Mutualisme, Jangan Seperti 'Tom and Jerry'
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HM dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun kronologis penangkan HM, pada Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar menerima informasi keberadaan MH di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar pergi ke daerah Majenang Kabupaten Cilacap dan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Timsus Sat Reskrim Res Banjar berhasil mengamankan HM di rumah kontrakan 108.
Setelah diintrogasi MH mengakui perbuatanya dan menyebutkan jika pelaku telah melakukan modus penipuan di 4 TKP di wilayah Majalengka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor nopol Z-5351-KI bersama STNK-nya a.n. Edi Junaedi, satu buah SIM An. Erna Septiani Rahayu dan satu buah hape Merk Realme warna hitam.