Pemkab Sumedang Hanya Memperbolehkan Salat Idul Adha dan Malam Takbiran di Rumah

- 7 Juli 2021, 17:17 WIB
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya menghindari terjadinya kerumunan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021, Pemkab Sumedang mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Panduan resmi pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban ini, telah disebarluaskan melalui surat edaran Bupati Sumedang Nomor 47 tahun 2021.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ate Hadan, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Petugas Gembok Alun-alun Singaparna

Menurut Ate Hadan, sehubungan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Maka aktivitas peribadatan di tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, untuk sementara ini terpaksa ditiadakan.

Dengan demikian, berarti masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Pemilik Cafe Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

Begitupun dengan penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah, sesuai surat edaran tersebut masyarakat Sumedang diminta untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

"Sebagaimana surat edaran Bupati Sumedang, untuk pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha nanti, hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing," kata Ate Hadan.

Kebijakan ini, lanjut Ate, didasari atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya Hari Kelima, 160 Toko Ditutup Paksa

Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Bukan itu saja, kebijakan ini didasari pula oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 062/DP-P.XII/VII/2021.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021/1442 H, serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

Adapun tujuan dikeluarkannya kebijakan ini, lanjut Ate, tiada lain untuk mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang pada masa PPKM Darurat Covid-19.

Selain melarang pelaksanaan kegiatan peribadatan di mesjid dan tempat-tempat ibadah lainnya, lanjut Ate, surat edaran Bupati Sumedang Nomor 47 tahun 2021 ini, mengatur pula tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Salah satunya, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final

Kemudian, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus dapat mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, dimulai setelah selesai Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (sebelum maghrib) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Selanjutnya, penyembelihan hewan qurban disarankan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Bila tidak memungkinkan karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan catatan harus dilaksanakan di tempat yang luas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. ***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah