Dalam Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tersebut, memuat peningkatan status PPKM sejumlah daerah yang tidak lagi menerapkan PPKM Mikro, tapi menjadi PPKM Darurat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Keluarkan Kepgub. Hindari Kerumunan, Tata Laksana Idul Kurban Gunakan Teknologi
Kabupaten/kota PPKM darurat di luar pulau Jawa-Bali yaitu Kota Medan Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Batam dan Tanjung Pinang.
Daerah lainnya adalah Bandar Lampung, Pontianak dan Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.***