Mendagri Merevisi Aturan PPKM Darurat Melalui Inmendagri No.19-20 Tahun 2021

- 12 Juli 2021, 22:02 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Darurat beberapa waktu lalu /humas setkab RI/

Dalam Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tersebut, memuat peningkatan status PPKM sejumlah daerah yang tidak lagi menerapkan PPKM Mikro, tapi menjadi PPKM Darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Keluarkan Kepgub. Hindari Kerumunan, Tata Laksana Idul Kurban Gunakan Teknologi

Kabupaten/kota PPKM darurat  di luar pulau Jawa-Bali yaitu Kota Medan Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Kota Batam dan Tanjung Pinang.

Daerah lainnya adalah Bandar Lampung, Pontianak dan Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x