Ditempat sama, Pimpinan PT EDP Yono Kusyono mengaku jika pihaknya memahami betul aturan yang ada dan atas persoalan ini akan dijadikan pengalaman.
“Kita akui ini buah dari kelalaian. kedepannya kita semua berharap supaya tidak terulang lagi dan bisa mematuhi yang sudah jadi aturan,” ungkap Yono.
Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Simak Cara Daftar Lewat Aplikasi
Semantara itu, kuasa hukum dari pihak eks pekerja, Meiman N Rukmana SH.,MH menyampaikan, setelah negara hadir dalam hal ini Dinas Tenaga kerja Kota Tasikmalaya, perselisihan hubungan industrisial tersebut dapat diselesaikan.
Karena ujar Meiman, pada prinsipnya penyelesaian perselisihan hubungan industrisial itu telah diatur undang - undang yaitu melalui tiga tahapan bipartiet, tripartiet dan lewat gugatan pengadilan.
"Nah Alhamdudulillah pada tahapan tripartit ini dimana negara hadir dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kota Tasikmalaya kita telah bersepakat dalam penyelesaian perselisihan ini yang akhirnya mendapatkan kesepakatan yang mengandung kekuatan hukum yang mengikat untuk para pihak," katanya.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat
Sehingga ujar dua, pihaknya atas nama 21 eks pegawai menganggap permasalahan sudah selesai.
"Kami tegaskan dalam perjanjian bersama ini kedepannya tidak ada lagi hal hal yang sipatnya tuntutan baik pidana maupun perdata," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 karyawan Plaza Asia Kota Tasik yang bertugas sebagai tenaga keamanan (sekuriti) dibawah PT Elang Darma Perkasa (EDP) meminta keadilan kepada kantor hukum Meiman dan rekan.