Peselisihan Sengketa Industrial Eks Security PT. EDP dan AP Berakhir Islah

- 13 Juli 2021, 16:58 WIB
Sengketa hubungan industrial 21 eks Sekuriti PT.EDP dan pihak Plaza Asia berakhir islah pada kesepatan tripartit yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasik, Selasa, 13 Juli 2021.*
Sengketa hubungan industrial 21 eks Sekuriti PT.EDP dan pihak Plaza Asia berakhir islah pada kesepatan tripartit yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasik, Selasa, 13 Juli 2021.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui beberapa kali tahapan mediasi, konflik sengketa hubungan industrial antara 21 eks Sekuriti PT Elang Darma Perkasa (EDP) dan pihak Plaza Asia Kota Tasikmalaya berakhir.

Hal itu setelah melalui kesepakatan bersama semua antar pihak yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya.

Kasi Perselisihan Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Adam Nurguna mengatakan, telah terjadi penyelesaian perselisihan ketenaga kerjaan antara PT EDP dan Asia Plaza dengan eks pekerja melalui kesepakatan perjanjian bersama.

Baca Juga: Wakil Bupati Tinjau Pos PPKM Darurat di Kantor Desa Sukasari

Adam menjelaskan, keputusan ini merupakan mekanisme yang telah diatur oleh undang - undang dan secara yuridis formal sudah tersampaikan semua.

Alhamdulillah semua pihak mengerti dan sepakat yang akhirnya keluar kebijakan yang disepakati masing-masing pihak sehingga kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum," ucap Adam, Selasa, 13 Juli 2021.

"Termasuk ada kompensasi yang juga telah disepakati bersama,” ujarnya menambahkan.

Termasuk juga lanjut Adam, selain mendapat konpensasi, eks pekerja juga mendapat surat keterangan pengalaman bekerja (Paklaring) dari PT EDP untuk bekal kedepannya mencari pekerjaan lain sesuai basik yang sama.

Baca Juga: Ratusan Warga Kabupaten Tasikmalaya Antusias Ikuti Vaksin di Kejaksaan Negeri

Lebih lanjut ujar Adam, Disnaker Kota Tasik sudah memberikan arahan kepada kedua pihak yakni Asia Plaza dan PT EDP agar kedepannya dalam setiap kebijakan yang mengatur hubungan kerja agar melengkapi administrasi secara aturan ketenagakerjaan, supaya tidak terjadi sengketa lagi dikemudian hari.

Ditempat sama, Pimpinan PT EDP Yono Kusyono mengaku jika pihaknya memahami betul aturan yang ada dan atas persoalan ini akan dijadikan pengalaman.

“Kita akui ini buah dari kelalaian. kedepannya kita semua berharap supaya tidak terulang lagi dan bisa mematuhi yang sudah jadi aturan,” ungkap Yono.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Simak Cara Daftar Lewat Aplikasi

Semantara itu, kuasa hukum dari pihak eks pekerja, Meiman N Rukmana SH.,MH menyampaikan, setelah negara hadir dalam hal ini Dinas Tenaga kerja Kota Tasikmalaya, perselisihan hubungan industrisial tersebut dapat diselesaikan.

Karena ujar Meiman, pada prinsipnya penyelesaian perselisihan hubungan industrisial itu telah diatur undang - undang yaitu melalui tiga tahapan bipartiet, tripartiet dan lewat gugatan pengadilan.

"Nah Alhamdudulillah pada tahapan tripartit ini dimana negara hadir dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kota Tasikmalaya kita telah bersepakat dalam penyelesaian perselisihan ini yang akhirnya mendapatkan kesepakatan yang mengandung kekuatan hukum yang mengikat untuk para pihak," katanya.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Sehingga ujar dua, pihaknya atas nama 21 eks pegawai menganggap permasalahan sudah selesai.

"Kami tegaskan dalam perjanjian bersama ini kedepannya tidak ada lagi hal hal yang sipatnya tuntutan baik pidana maupun perdata," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 karyawan Plaza Asia Kota Tasik yang bertugas sebagai tenaga keamanan (sekuriti) dibawah PT Elang Darma Perkasa (EDP) meminta keadilan kepada kantor hukum Meiman dan rekan.

Mereka mengadukan nasibnya yang diputus hubungan kerja secara sepihak oleh pihak Plaza Asia sebagai perusahaan dimana selama ini mereka bekerja.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah