Langgar PPKM Darurat, Toko Pakaian dan Sanggar Senam di Garut Ditutup Satgas Covid-19

- 15 Juli 2021, 04:17 WIB
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut menutup dua tempat usaha yang sebelumnya sudah diberi peringatan tapi tetap membandel.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut menutup dua tempat usaha yang sebelumnya sudah diberi peringatan tapi tetap membandel. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sejumlah tempat usaha yang masih saja membandel meski telah diberi peringatan, pada akhirnya terpaksa ditutup total.

Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ, menyebutkan selama pelaksanaan PPKM Darurat, sebagian besar tempat usaha yang ada di daerahnya telah tutup.

Baca Juga: Tabung Oksigen di Garut Langka dan Harganya Melonjak 150 Persen

Namun demikian masih saja ada sejumlah tempat usaha yang membandel dengan tetap membuka usahanya meskipun telah diperingati petugas.

"Karena membandel dan tak menghiraukan peringatan yang telah kami berikan sebelumnya, maka kami terpaksa bertindak tegas dengan menutup dua tempat usaha. Tempat usaha yang kita tutup secara total itu yakni toko baju serba 35 ribu di kawasan jalan Hasan Arif dan Sanggar Senam Lanang di Kampung Jamburea, Desa Banyuresmi," ujar Supian, Rabu 14 Juli 2021.

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya juga telah memberhentikan kegiatan senam aerobik yang diikuti sekitar 30 orang di sanggar senam yang pada akhirnya ditutup itu.

Baca Juga: RSUD Garut Kekurangan Ventilator untuk Pasien Covid- 19

Hal ini dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dengan menyelenggarkan kegiatan yang rawan
terjadi penyebaran Covid-19.

Menurut Supian, kegiatan penutupan dua tempat usaha di wilayah hukum Poslsek Banyuresmi itu berjalan dengan tertib dan aman.

Pihak pengelola dua tempat usaha tersebut menyadari kesalahan yang mereka lakukan sehingga mereka bisa menerima kegiatan penutupan yang dilakukan petugas.

Baca Juga: Pekerjakan Karyawan Lebih 50 Persen, PT APL Didenda Rp50 Juta Pada Sidang Tipiring PN Kota Banjar

"Adapun kegiatan penutupan dipimpin langsung Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi yang juga Camat Banyuresmi, Junjun Juhana dengan didampingi saya dan Danramil Banyresmi, Kapten Infanteri Enjang Santana sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kecaatan Banyuresmi. Selain itu, ada juga anggota Polsek dan Koramil Banyresmi, serta anggta Satpol PP," katanya.***

Supian mengungkapkan, sasaran dan cara bertindak, Satgas PPKM Darurat mendatangi lokasi toko pakaian serba 35 dan tempat kegiatan senam aerobik di Jalan KH Hasan Arif, Kampung Jamburea Desa Banyuresmi.

Kemudian petugas secara baik-baik meminta kepada pemilik toko dan pemilik Sanggar Senam Lanang untuk menghentikan aktivitas berjualan serta kegiatan senam aerobik di dua tempat tersebut selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Covid- 19 Terus Menggila, ICMI Kota Banjar Usulkan Indonesia Berdzikir

Selain itu, tambahnyanya, petugas juga meemberikan imbauan kepada dua pemilik tempat usaha tersebut agar mematuhi aturan penerapan PPKM Darurat, salah satunya berada di rumah (melakukan olah raga di rumah) dan patuhi prokes 5M.

"Sedangkan hasil yang dicapai di antaranya pihak pemilik toko dan manajer sanggar senam mau menerima dan tidak akan mengadakan aktivitas selama penerapan PPKM Darurat. Pemilik toko dan pemilik maupun peserta aerobik juga alhamdulillah mengerti dan mau menghentikan kegiatan dan kembali ke rumah masing-masing," ucap Supian.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x