DPO Demo Anarkis di Depan Kejaksaan Tasikmalaya Menyerahkan Diri

- 15 Juli 2021, 19:04 WIB
Setelah sempat dinyatakan buron selama tiga hari, tersangka kasus unjuk rasa yang berujung rusuh di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya serahkan diri, Kamis, 15 Juli 2021.
Setelah sempat dinyatakan buron selama tiga hari, tersangka kasus unjuk rasa yang berujung rusuh di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya serahkan diri, Kamis, 15 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Setelah sempat dinyatakan buron selama tiga hari, tersangka kasus unjuk rasa yang berujung rusuh di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya serahkan diri, Kamis, 15 Juli 2021.

Pelaku yang berinisial H (22) datang dengan diantar sejumlah pemuka agama dan perwakilan alumni salah satu pondok pesantren sekitar pukul 9.00 wib. Dirinya ini diketahui sebagai kordinator lapangan (korlap) unjuk rasa, namun malah mengakibatkan kericuhan hingga merusak 3 kendaraan polisi.

"Jadi kami datang guna menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Tasikmalaya," ujar perwakilan Himpunan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Huda III, Yamin Hambali, di Mako Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Harus Terpisah dengan Tahanan Pidana Murni, Jaksa : Ini Kurungan bukan Dipenjara

Sebelum menyerahkan diri, H sempat mendatangi sejumlah tempat. Yamin juga memastikan, jika aksi unjuk rasa rusuh di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dilakukan atas inisiatif para pelaku dan tidak tersangkut paut lembaga pendidikan agama.

"Kami tidak pernah menginstruksikan adanya aksi tersebut dan memang murni akibat kepolosan anak-anak," tambahnya.

Pihaknya pun berharap, tidak ada dampak yang terjadi di masyarakat atas peristiwa ini. Sehingga pasca kejadian ini, kondisi Tasikmalaya kembali aman dan nyaman. Karena seluruh pihak telah menyerahkan proses hukumnya pada Kepolisian.

Baca Juga: Tak Miliki Uang untuk Bayar Denda 5 Juta, Pengelola Kedai Kopi di Kota Tasik Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya

Kejadian inipun, dikatakan Yamin, harus menjadi pembelajaran. Dimana tindakan anarkisme, siapapun itu, bukan menjadi sebuah pembenaran dan tidak akan menjadi suatu penyelesaian. Maka dari itu, ia mengajak harus sama-sama menjaga Kabupaten Tasikmalaya agar aman tentram.

Pasca jalani pemberkasan di Polres Tasikmalaya, tersangka H langsung dibawa menuju Polda Jawa Barat tanpa menyampaikan pembicaraan. Dia hanya menyalami pemuka agama yang mengantarnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x