Polisi Sebut Pelanggar Tipiring Masih Bisa Buat SKCK

- 16 Juli 2021, 16:33 WIB
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan /kabar-priangan.com/Asep MS/

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, menyebut penahanan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi bagi pelanggar PPKM Darurat selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya termasuk jenis vonis sidang Tipiring.

Sesuai vonis hakim pelanggar divonis denda Rp 5 Juta atau subsider 3 hari kurungan penjara karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Harus Optimal Berikan Pemahaman Terkait Proyek Panas Bumi

Namun, pelanggar tidak mau membayar dendanya dan lebih memilih untuk menjalankan subsidernya yakni 3 hari kurungan penjara.

Karena kasusnya termasuk tindak pidana sesuai vonis hakim dalam persidangan, kurungannya dilakukan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sesuai vonis hakim.

"Jadi kita kan sudah dapat petikannya dalam amar putusannya menyebutkan pelanggar didenda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan.

Baca Juga: Alumni SMAN Situraja Bantu Peralatan Pemulasaraan Jenazah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah