Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, menyebut penahanan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi bagi pelanggar PPKM Darurat selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya termasuk jenis vonis sidang Tipiring.
Sesuai vonis hakim pelanggar divonis denda Rp 5 Juta atau subsider 3 hari kurungan penjara karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Harus Optimal Berikan Pemahaman Terkait Proyek Panas Bumi
Namun, pelanggar tidak mau membayar dendanya dan lebih memilih untuk menjalankan subsidernya yakni 3 hari kurungan penjara.
Karena kasusnya termasuk tindak pidana sesuai vonis hakim dalam persidangan, kurungannya dilakukan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sesuai vonis hakim.
"Jadi kita kan sudah dapat petikannya dalam amar putusannya menyebutkan pelanggar didenda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan.
Baca Juga: Alumni SMAN Situraja Bantu Peralatan Pemulasaraan Jenazah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).***