Berikut cara reservasi pencairan BPUM di bank BRI :
- Penerima BPUM mengisi data yang ada web eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum/reservasi.
- Pilih Provinsi kemudian Kota/Kabupaten sesuai dengan NIK.
- Pilih unit kerja. Unit kerja ini berisi data Kantor Cabang, KCP, kantor unit dan kantor kas BRI yang ada di kota/kabupaten yang sudah dipilih oleh penerima BPUM.
Baca Juga: Peringatan 15 tahun Gempa dan Tsunami Pangandaran, Begini Penjelasan dari Peneliti LIPI
Sebagai informasi, pencairan BPUM ini bisa dicairkan di kantor BRI mana saja di kota/kabupaten tersebut.
- Pilih tanggal yang masih ada nomor antrian kosong. Apabila tanggal pencairan tidak bisa dipilih, berarti kapasitas antrean nasabah BPUM telah terpenuhi.
- Masukkan kode verifikasi.
- Penerima BPUM menerima nomor antrian berdasarkan tanggal yang sudah dipilih.
Baca Juga: 13 Kuliner Legend di Garut, dari Sate Widuri, Soto Ahri, hingga Kue Balok Maranti
Untuk dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan yaitu.beberapa dokumen berikut:
- E-KTP dan fotokopi-nya
- Fotokopi NIB atau SKU
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pada saat pencairan, penerima BPUM mengisi surat pernyataan yang diberikan pihak Bank sebagai bukti penerima BPUM.
Setelah proses verifikasi dokumen dan data, maka pihak bank pun akan mencairkan dana BPUM.*