Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba

- 28 Juli 2021, 19:14 WIB
Polres Tasikmalaya Kota ungkap peredaran sabu dan pil serta amankan 6 diduga pelaku pengedar.*
Polres Tasikmalaya Kota ungkap peredaran sabu dan pil serta amankan 6 diduga pelaku pengedar.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Setelah pemesan mentransfer uang kepada pengedar. Lalu bersepakat mengenai lokasi dan pengambilan narkobanya.

Sasaranya sendiri, kata Doni, peredaran jenis obat yakni anak-anak sekolah dan remaja. Sementara untuk sabu-sabu sasarannya lebih banyak kepada eksekutif muda dan pekerja kelas menengah. Bahkan menyasar pasar sosialita.

Baca Juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Diimbau Lebih Inovatif pada Masa Pandemi

Untuk penjualan pil jenis hexymer ini sangat mudah didapat apalagi pengedar membanderol 3 butir dihargai Rp 10.000 rupiah.

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus dipengedar kecil dan kurir. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

Ketujuh pelaku yang saat ini sudah diamankan yakni, YAN dan ASJ warga Indihiang, RIK warga Ciawi, HAS warga Rajapolah, HEN warga Cibeureum, AGN warga Tawang dan JK warga Ciamis.

Mereka bisa dijerat UU RI NO 35 Tahun 2009 Temtang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta UU RI No.36 tentang Kesehatan, Pasal 196 UU Kesehatan dan Pasal 197 UU Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga 10 miliar.

"Kami akan terus dan tidak akan segan untuk menindak keras para pelaku peredaran narkoba," katanya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah