Resepsi Pernikahan di Kota Tasikmalaya Dibubarkan Satgas Covid-19 Karena Langgar PPKM, Pihak Keluarga Kecewa

- 29 Juli 2021, 15:16 WIB
Mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4, Satgas PPKM terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Aulia, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4, Satgas PPKM terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Aulia, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

"Katanya karena tidak ada izin, padahal keluarga sudah mempercayakan semuanya kepada WO," kata Rahman.

Dikatakan dia, saat ini keluarga hanya bisa pasrah dan menerima atas dibubarkannya acara resepsi oleh aparat gabungan. Semua akses masuk ke gedung ditutup dan dijaga oleh petugas. Tamu undangan pun terpaksa harus balik lagi, ungkapnya.

Baca Juga: Menghargai Perbedaan Sejak Dini, Film Animasi ‘Ini Budi’ Dicanangkan Jadi Materi Belajar di Sekolah

Sementara itu Ketua Satgas PPKM Kecamatan Indihiang, Ahmad Suparman mengatakan, petugas terpaksa membubarkan acara pesta pernikahan, setelah petugas memeriksa pihak penyelenggara, atau WO tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Selain itu, selama penerapan PPKM Level 4 Satgas PPKM tidak mengeluarkan izin untuk resepsi pernikahan sesuai Surat Edaran dari Kemenag.

"Dalam Surat Edaran tertuang petugas hanya mengeluarkan izin untuk akad nikah saja. Itupun aturannya hanya dihadiri oleh 6 orang saja, dan dilakukan di kantor KUA bukan di gedung," ucapnya.

Dikatakan Ahmad, saat dicek ke lokasi ternyata kenyataannya, antara pihak penyelenggara dengan keluarga terjadi kesalahpahaman, dan tamu yang hadir lebih dari 100 orang.

"Untuk mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4 tersebut. Satgas PPKM terpaksa membubarkan tamu undangan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah