Resepsi Pernikahan di Kota Tasikmalaya Dibubarkan Satgas Covid-19 Karena Langgar PPKM, Pihak Keluarga Kecewa

- 29 Juli 2021, 15:16 WIB
Mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4, Satgas PPKM terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Aulia, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4, Satgas PPKM terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Aulia, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Sebuah resepsi pernikahan yang digelar di Gedung Aulia, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya dibubarkan Satgas Covid-19 karena melanggar PPKM Level 4, Kamis 29 Juli 2021.

Petugas membubarkan karena mendapatkan laporan dari masyarakat. Selain itu resepsi pernikahan tidak mengantongi izin resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Akibatnya, pesta pernikahan batal dilaksanakan, karena gedung harus dikosongkan. Tamu undangan yang telah hadir pun harus menerima kekecewaan dan balik lagi.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di BPN Kota Tasik, Begini Perkembangannya

Dari pantauan di lapangan, petugas yang terdiri dari aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi penyelenggara pesta pernikahan. Petugas memberikan imbauan kepada penyelenggara pesta dan tamu undangan.
.
Selanjutnya, petugas meminta resepsi pernikahan tersebut dihentikan. Selain itu, para tamu undangan yang hadir di dalam gedung diminta segera membubarkan diri.

Ratusan undangan yang hadir pun membubarkan diri dengan penuh kekecewaan.

Salah satu perwakilan keluarga, Rahman mengaku kecewa atas pembubaran itu. Dia tidak mengetahui alasan petugas membubarkan acara resepsi pernikahan saudaranya.

Baca Juga: Dede Mulyadi: Pelaku Usaha Pariwisata Diimbau Bersabar, Mudah-mudahan PPKM tidak Diperpanjang

*Saya kaget ketika petugas datang ke lokasi acara. Selanjutnya, meminta semua undangan yang hadir untuk membubarkan diri," ucapnya.

Rahman dan keluarga merasa kecewa, apalagi baru saja datang di lokasi. Padahal, meski jauh namun sengaja datang untuk menghadiri acara resepsi pernikahan. Namun ternyata resepsi pernikahannya batal digelar, karena dibubarkan petugas.

"Katanya karena tidak ada izin, padahal keluarga sudah mempercayakan semuanya kepada WO," kata Rahman.

Dikatakan dia, saat ini keluarga hanya bisa pasrah dan menerima atas dibubarkannya acara resepsi oleh aparat gabungan. Semua akses masuk ke gedung ditutup dan dijaga oleh petugas. Tamu undangan pun terpaksa harus balik lagi, ungkapnya.

Baca Juga: Menghargai Perbedaan Sejak Dini, Film Animasi ‘Ini Budi’ Dicanangkan Jadi Materi Belajar di Sekolah

Sementara itu Ketua Satgas PPKM Kecamatan Indihiang, Ahmad Suparman mengatakan, petugas terpaksa membubarkan acara pesta pernikahan, setelah petugas memeriksa pihak penyelenggara, atau WO tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Selain itu, selama penerapan PPKM Level 4 Satgas PPKM tidak mengeluarkan izin untuk resepsi pernikahan sesuai Surat Edaran dari Kemenag.

"Dalam Surat Edaran tertuang petugas hanya mengeluarkan izin untuk akad nikah saja. Itupun aturannya hanya dihadiri oleh 6 orang saja, dan dilakukan di kantor KUA bukan di gedung," ucapnya.

Dikatakan Ahmad, saat dicek ke lokasi ternyata kenyataannya, antara pihak penyelenggara dengan keluarga terjadi kesalahpahaman, dan tamu yang hadir lebih dari 100 orang.

"Untuk mengantisipasi kerumunan disaat penerapan PPKM Level 4 tersebut. Satgas PPKM terpaksa membubarkan tamu undangan," ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah