Baca Juga: Pelaku Perampokan di Tasikmalaya Ngaku Polisi Gasak Isi Rumah, Korbannya Disekap di Kamar Mandi
"Tahun ini, untuk pembayaran insentif nakes tidak lagi mendapat bantuan dari pusat atau APBN. Untuk anggaran insentif nakes diserahkan kepada pemerintah daerah dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan daerah," katanya.
Helmi mengungkapkan, karena adanya keterbatasan keuangan pemerintah daerah Garut, maka pemberian insentif para nakes tidak sama dengan yangn diberikan pemerintah pusat tahun lalu.
Tahun ini, Pemkab Garut hanya mampu memberikan insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp8 juta, dokter umum Rp4,7 juta, perawat Rp3 juta, dan non nakes Rp2, 25 juta.
Jadi, tandas Helmi, memang terjadi perbedaan jumlah pembayaran insentif bagi para nakes tahun ini dengan tahun lalu.
Baca Juga: Terungkap, Tabir Puluhan ODGJ yang Berkeliaran di Kota Banjar di Antaranya Gagal Mendalami Ilmu
Namun menurutnya hal itu bukan diakibatkan adanya pemotongan seperti yang dikatakan para nakes tapi karena disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Meski insentif yang diberikan Pemkab Garut nilainya tak sama dengan yang diberikan pemerintah pusat, Helmi meminta hal itu tak sampai membuat kendur semangat para nekaes dalam memberikan pelayanan.
Apalagi kerja keras para nakes hingga saat ini masih sangat dibutuhkan guna penanganan Covid-19 yang masih saja terjadi di Garut.
Baca Juga: Pembayaran Inakesda Semester 1 Tahun 2021 Pemkot Tasikmalaya Masih Kekurangan Rp8 Miliar