Penyesuaian di Masa Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, Mall Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

- 17 Agustus 2021, 14:31 WIB
Dalam penyesuaian PPKM kali ini, pihak Mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam penyesuaian PPKM kali ini, pihak Mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. /pixabay/

Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.

Berikut penyesuaian bagi wilayah level 3 dan 4 di masa perpanjangan PPKM kali ini :
- Meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall menjadi 50 persen Selama masa ujicoba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Luhut juga menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Sadis..! Anak Berkebutuhan Khusus Dipukul Hingga Pingsan, Lalu Diperkosa. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

- Memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan

- Meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang baik

- Untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian, akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik.

Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945

- Untuk jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Selain penyesuaian-penyesuaian tersebut, pemerintah juga akan melakukan ujicoba penerapan SOP menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3.

Dalam pengendalian pandemi Covid-19 Luhut kembali menyebutkan 3 pilar utama yaitu peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah