"Eksekusi pertama, Selasa, 10 Agustus 2021, ditunda dengan pertimbangan keamanan. Alhamdullillah, saat ini dieksekusi, Jumat, 20 Agustus 2021, berhasil dieksekusi. Keputusan eksekusi ini sudah final, inkrah dan tidak ada banding," ujar Sekroni.
Ditegaskan dia, putusan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi. Aset ini dilelangkan BRI.
Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda
"Sebelumnya, Termohon perkara ini sudah melakukan gugatan dua kali. Perkaranya tersebut sudah diputus dan inkrah sekarang ini ," ujarnya.
Dijelaskan dia, jikalau Termohon mau melakukan upaya hukum lain, silahkan saja secara profesional.
"Saat eksekusi ini, kami, PN melaksanakan eksekusi sesuai tugas ," ujarnya.
Kuasa Hukum Termohon dari Mulyadi dan Ny. Elin, Hari Susanto, menegaskan, eksekusi ini cacat hukum. Karena, belum ada putusan hakim inkrah, akibat putusan sebelumnya itu adhoc, tidak diterima.
"Kalau putusan ditolak. Artinya kami kalah. Berlatar putusanya tidak diterima, kami dapat merevisinya lagi dan melakukan gugatan baru. Otomatis, perkara ini jadi belum inkrah sekarang ini," ujarnya.
Dijelaskan dia, terkait perkara ini, pihaknya melakukan proses hukum di PTUN dan saat ini masih tahap persidangan.