Selain itu, pihaknya pun saat ini sedang melakukan hukum lain di PN Banjar, prosesnya pun itu masih berjalan tahap persidangan tingkat pertama.
Baca Juga: Dianggap Langgar Regulasi, 46 Gerobak PKL di Jalan Cihideung Tasikmalaya Ditertibkan Tim Gabungan
"Kami belum melakukan upaya banding, proses persidangan perkara ini masih berjalan, belum ada putusan yang inkrah," ujarnya.
Adapun awal permasalahan ini, dijelaskan dia, klien pinjam uang ke BRI sekitar Rp1,9 miliar mengalami kendala saat pembayaran.
"Aset jaminan tanah dan bangunan dua sertikat dengan luas sekitar 500 meter, oleh afrisal BRI ditaksir Rp1,2 M. Padahal, Tim afrisal kami ini, aset ini ditaksir Rp3,5 M. Otomatis, ada selisih harga yang harus dikembalikan ke klien kami itu," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek
Kemudian, hasil lelang aset yang dieksekusi ini, klien tak diberi tahu. Berlatar itu, lelang itu dapat dinilai putusan yang cacat hukum. Berdasarkan fakta tersebut, dirinya atas nama klien siap menempuh jalur hukum.
Ditambahkan Mulyadi Suryana (62) yang menyaksikan proses eksekusi, mengakui, saat pinjam uang ke BRI tahun 2009 dengan besaran Rp1,9 miliar saat itu dijaminkan sertifikat istri.
"Saya tidak tahu proses lelang aset istri ini. Tahu-tahu dieksekusi saja sekarang ini," ujar Mulyadi.***