Ormas Vs Polisi 'Adu Otot' Saat Eksekusi Pengosongan Lahan Debitur Bank BRI Kota Banjar Senilai Rp1,9 Miliar

- 20 Agustus 2021, 18:01 WIB
POLISI dan ormas terlibat adu otot saat eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh PN Banjar di Jalan Hoegeng, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 20 Agustus 2021.
POLISI dan ormas terlibat adu otot saat eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh PN Banjar di Jalan Hoegeng, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 20 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Hoegeng, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kec /Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat 20 Agustus 2021, berujung ricuh.

Puluhan angggota salah satu ormas berseragam hitam yang melakukan penghadangan proses eksekusi dan seratusan lebih anggota polisi yang berupaya mengosongkan lahan yang dieksekusi, terlibat adu otot dan saling dorong.

Kericuhan terjadi setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjar, membacakan putusan eksekusi dan tiga kali peringatan polisi supaya lahan dikosongkan, tak digubris ormas dari pihak Termohon.

Baca Juga: Dianggap Langgar Syariat, Almumtaz Tasik Tolak Sholat Jumat 2 Gelombang, Begini Jawaban Sekda Kota Tasikmalaya

Diduga kalah jumlah anggota ormas yang hadir dengan gabungan polisi dan TNI, akhirnya puluhan ormas tersebut mundur.

Pada kejadian itu ada beberapa anggota ormas yang ditangkap dan diamankan anggota polisi tak berseragam, kemudian dibawa naik mobil jauh dari tempat eksekusi.

Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tersebut, disaksikan langsung Ketua PN Kota Banjar, Jan Oktavianus SH MH., Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Waka Polres Banjar, Kompol Wira, Lurah Mekarsari sampai Ketua RW setempat serta fihak terkait lainnya.

Baca Juga: Pria 'Misterius' yang Terkapar di Jalan Raya Kota Banjar Diungkap Mambis Polisi

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH., melalui Panitera PN Kota Banjar, DR. Sekroni, SH., S.Ag., eksekusi yang dilaksanakan sekarang ini rencana yang kedua kalinya.

"Eksekusi pertama, Selasa, 10 Agustus 2021, ditunda dengan pertimbangan keamanan. Alhamdullillah, saat ini dieksekusi, Jumat, 20 Agustus 2021, berhasil dieksekusi. Keputusan eksekusi ini sudah final, inkrah dan tidak ada banding," ujar Sekroni.

Ditegaskan dia, putusan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dieksekusi. Aset ini dilelangkan BRI.

Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda

"Sebelumnya, Termohon perkara ini sudah melakukan gugatan dua kali. Perkaranya tersebut sudah diputus dan inkrah sekarang ini ," ujarnya.

Dijelaskan dia, jikalau Termohon mau melakukan upaya hukum lain, silahkan saja secara profesional.

"Saat eksekusi ini, kami, PN  melaksanakan eksekusi sesuai tugas ," ujarnya.

Kuasa Hukum Termohon dari Mulyadi dan Ny. Elin, Hari Susanto, menegaskan, eksekusi ini cacat hukum. Karena, belum ada putusan hakim inkrah, akibat putusan sebelumnya itu adhoc, tidak diterima.

Baca Juga: Lewat Video Call, Kapolres Banjar Intruksikan Anggotanya yang Terkonfirmasi Positif Covid- 19 Jalani Isoter 

"Kalau putusan ditolak. Artinya kami kalah. Berlatar putusanya tidak diterima, kami dapat merevisinya lagi dan melakukan gugatan baru. Otomatis, perkara ini jadi belum inkrah sekarang ini," ujarnya.

Dijelaskan dia, terkait perkara ini, pihaknya melakukan proses hukum di PTUN dan saat ini masih tahap persidangan.

Selain itu, pihaknya pun saat ini sedang melakukan hukum lain di PN Banjar, prosesnya pun itu masih berjalan tahap persidangan tingkat pertama.

Baca Juga: Dianggap Langgar Regulasi, 46 Gerobak PKL di Jalan Cihideung  Tasikmalaya Ditertibkan Tim Gabungan

"Kami belum melakukan upaya banding, proses persidangan perkara ini masih berjalan, belum ada putusan yang inkrah," ujarnya.

Adapun awal permasalahan ini, dijelaskan dia, klien pinjam uang ke BRI sekitar Rp1,9 miliar mengalami kendala saat pembayaran.

"Aset jaminan tanah dan bangunan dua sertikat dengan luas sekitar 500 meter, oleh afrisal BRI ditaksir Rp1,2 M. Padahal, Tim afrisal kami ini, aset ini ditaksir Rp3,5 M. Otomatis, ada selisih harga yang harus dikembalikan ke klien kami itu," ujarnya.

Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek

Kemudian, hasil lelang aset yang dieksekusi ini, klien tak diberi tahu. Berlatar itu, lelang itu dapat dinilai putusan yang cacat hukum. Berdasarkan fakta tersebut, dirinya atas nama klien siap menempuh jalur hukum.

Ditambahkan Mulyadi Suryana (62) yang menyaksikan proses eksekusi, mengakui, saat pinjam uang ke BRI tahun 2009 dengan besaran Rp1,9 miliar saat itu dijaminkan sertifikat istri.

"Saya tidak tahu proses lelang aset istri ini. Tahu-tahu dieksekusi saja sekarang ini," ujar Mulyadi.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah