Meski Mendapat Penolakan, Sistem Ganjil Genap di Kota Banjar Terus Disosialisasikan Jajaran Kepolisian

- 23 Agustus 2021, 20:27 WIB
Sosialisasikan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Banjar. Kasat Lantas Polres Banja, AKP Purwadi turun langsung bagikan leaflet, Senin 23 Agustus 2021.
Sosialisasikan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Banjar. Kasat Lantas Polres Banja, AKP Purwadi turun langsung bagikan leaflet, Senin 23 Agustus 2021. /kabar priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap yang disesuaikan nomor plat kendaraan terakhir dan tanggal, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar, Jawa Barat terus menjadi sorotan belakangan ini.

Di tengah situasi pro kontra kebijakan tersebut, Polres Banjar dan Dishub Kota Banjar dengan sigapnya, menyosialisasikan pemberlakuan ganjil genap ke masyarakat di Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K,M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Purwadi dan Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H., tujuan penerapan ganjil-genap di Kota Banjar itu untuk membatasi mobilitas dalam situasi Level 3 Darurat Covid-19.

"Penerapan ganjil genap saat ini masih tahapan sosialisasi dan imbauan saja," ujar AKP Purwadi dan Bripka Nandi.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Banjar Tuai Pro Kontra, Mantan Wakil Wali Kota Banjar Angkat Bicara

Teknisnya, dikatakan dia, penerapan ganjil genap menyesuaikan tanggal. Misal hari ini tanggal 23, maka kendaraan yang dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, hanya kendaraan dengan plat nomor berujung ganjil. Begitu sebaliknya, saat tanggal genap.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan dan bebas melintasi di kawasan pemberlakukan ganjil genap.

Diantaranya, kendaraan Operasional TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP, dan kendaraan Pemerintahan dengan Plat warna dasar Merah.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum dengan plat warna kuning, kendaraam ambulans, damkar, kendaraan umum online baik sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

Kemudian,  kendaraan khusus pengangkut bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar, Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.

Selain itu, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.

Selain pemberlakukan ganjil genap, dikatakan Bripka Nandi, upaya membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Level 3 di Kota Banjar mulai diberlakukan penyekatan lalu lintas kendaraan di Jalan Letjend Suwarto dan Jalan Hamara Effendi.

Satuan Lalu Lintas Polres Banjar sudah melaksanakan sosialisasi dengan membagikan leaflet kepada para pengguna jalan.

Baca Juga: Menparekraf Sadiaga Uno Janji Kembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut

Juga disosialisasikan dengan cara Patroli Public Adress ," ucap Bripka Nandi.

Ganjil Genap, diperdebatkan wakil Rakyat, Akademisi dan Pengusaha

Menyikapi pemberlakukan ganjil genap yang menuai pro kontra di tengah masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, berpesan bahwa, segala sesuatu apalagi sebuah kebijakan yg berdampak kepada kwalitas pelayanan publik harus didasari kepada sebuah latar belakang masalah.

Selanjutnya, baru dikeluarkan sebuah kebijakan atau aturan sebagai sebuah solusi atas masalah yang ada itu.

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp15 Miliar, Wabup Garut Minta Pembangunan Pantai Sayangheulang Diawasi

"Melihat efektivitas pemberlakuan ganjil genap di Kota Banjar, saya justru ingin bertanya sebenarnya pemberlakuan ganjil genap di Kota Banjar ini sebuah kebijakan yang dikeluarkan untuk menjadi sebuah langkah solusi atas masalah apa ? Nanti disitu bisa kita nilai bersama tepat tidaknya sebuah kebijakan itu diterapkan," ujarnya.

Menurutnya lagi, kalau kebijakan penerapan ganjil genap di Banjar untuk mendukung pelaksanaan PPKM. Apakah sudah tepat? Karena lazimnya penerapan ganjil genap adalah untuk mengurangi kemacetan sebuah ruas jalan. Misalnya, akibat sangat padatnya intensitas penggunanya.

"Saya berharap pemerintah kota jangan latah dalam menyikapi sebuah permasalahan, sehingga akan tepat dan efektif pelaksanaan sebuah kebijakan, apabila sudah diputuskan ," ujar Tri Pamuji Rudianto, yang saat ini menjabat Sekretaris DPC PDIP Kota Banjar.

Ditempat terpisah, Akademisi STISIP Bina Putra Banjar, Sidik Permadi, mengatakan, penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar, perlu diapresiasi dan didukung.

Baca Juga: Pantai Sayangheulang Disebut Mirip Pangandaran, Wabup Garut: Syukur-Syukur Malah Kita Lebih Bagus

Menurutnya, hal tersebut sangat relevan dengan upaya pengendalian kasus covid 19 di Kota Banjar yang sampai saat ini masih masuk daerah Level 3.

"Adanya sistem ganjil genap tersebut, maka mobilitas masyarakat dapat diminimalisasi pada wilayah tertentu, sehingga tidak akan terjadi kerumunan," ucapnya.

Namun, dikatakan dia, ada beberapa hal yang harus perhatikan oleh Pemerintah Kota Banjar agar aturan ganjil genap tersebut efektif.

Baca Juga: Kelompok Tani di Kota Banjar Panen Bawang Merah 5,1 Ton Per Hektar, Petani Protes Akses Jalan

Pertama, perlu disosialisasikan secara benar sampai ke semua lapisan masyarakat Banjar. Teknisnya, itu bisa dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk memerintahkan jajarannya agar mensosialisasikan aturan tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Kedua, adalah terkait dengan penerapan aturan tersebut harus tegas, jika ada yang melanggar harus disertai sanksi, agar ada efek jera.

"Terakhir saya berharap Pemerintah Kota Banjar untuk terus bekerja keras demi menanggulangi pandemi Covid 19, jangan sampai ada kata lelah dan menyerah," harapnya.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 51 Kamar Penginapan di Pantai Santolo Garut

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Banjar, H. Aep Hijbi, mengatakan, Pemerintah Kota Banjar belum perlu menerapkan aturan ganjil genap di Kota Banjar, walaupun hanya di jalur tertentu saja.

"Kebijakan penerapan nomor kendaraan ganjil genap belum perlu diterapkan di Kota Banjar. Karena tidak efektif menekan penyebaraan covid-19, justru yang ada itu jadi menekan laju pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar dan ini berdampak negatif bagi pelaku usaha," ujarnya.

Dijelaskan dia, seperti diketahui Jalan Perintis Kemerdekaan itu banyak pelaku usahanya. Ada klinik, minimarket, usaha kuliner, dan pelaku usaha lainnya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah