Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Buruh Serabutan di Garut Diamankan Polisi

- 6 September 2021, 20:40 WIB
AW (53), buruh serabutan yang diamankan petugas Polsek Banyuresmi tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, korban pun kini dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan.
AW (53), buruh serabutan yang diamankan petugas Polsek Banyuresmi tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, korban pun kini dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Diungkapkan Supian, dari hasil pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban yang tak lain anak tirinya.

Baca Juga: Kasus Covid- 19 di Garut Terus Turun, Pasien Covid-19 dari 24.522 Tinggal 154 Orang

Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan AW terhadap anak tirinya itu bukan hanya satu kali tapi sudah delapan kali.

Kepada petugas, tambah Supian, AW yang kesehariannya menjadi pekerja serabutan ini juga mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak tirinya itu pertama kali dilakukan pada Bulan Maret 2021.

Perbuatan bejat dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat tinggal rumah korban.

Lebih jauh disampaikan Supian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut untuk ditindalanjuti lebih jauh.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah