Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tutur Abusono, juga diketahui jika dua dari pelaku merupakan warga Bandung sedangkan satu orang merupakan warga Garut.
Selain dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa di antaranya kendaraan pick up, kabel, dan gergaji
besi.
Baca Juga: APBD Garut 2022 Defisit 600 M, Bupati Garut Instruksikan Perjalanan Dinas Dikurangi 70 Persen
Menurut Abusono, para pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 22.10 WIB.
Sebelumnya, aksi serupa juga telah mereka lakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Sebelumnya mereka juga telah melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Namun aksi mereka yang dilakukan hari Minggu kemarin berhasil diketahui dan dua dari tiga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Baca Juga: SAH, Pemkab Garut Hibahkan 6 Bidang Tanah untuk Polres Garut, Ini Lokasinya...
Pelaku berinisial YC menurut Abusono, berhasil kabur saat petugas akan mengamankan mereka sedangkan DR dan HH berhasil diamankan.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MY yang identitasnya saudah dikantongi.
Abusono menyampaikan, pelaku melakukan pencurian kabel tembaga yang berada di area Star Energy Geothermal Darajat II yang masuk wilayah Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.