Adapun penyebab berkurangnya PAD, karena pendapatan pajak daerah semula sebesar Rp 14.482.829.461 bertambah Rp 618.195.235 menjadi Rp.15.101.024.696.
Baca Juga: Keangkeran Curug Cikoneng Diungkap Gibran Saat Tersesat di Gunung Guntur
Kemudian, hasil retribusi daerah semula sebesar Rp4.085.155.600 berkurang Rp811.579.801 menjadi Rp3.273.575.799.
Selain itu, dikatakan dia, ada hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, semula sebesar Rp.3.665.400.000 bertambah Rp 259.940.000 menjadi Rp 3.925.340.000;
Terkait lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, ini juga mengalami pengurangan, semula sebesar Rp112.542.935.822 berkurang Rp686.445.013 menjadi Rp111.856.490.809.
Baca Juga: Aksi Pemalakan Kendaraan di Selatan Garut Beredar di Sosmed, Ini Reaksi Kapolres Garut
Terkait dana perimbangan dari target semula sebesar Rp487.699.703 bertambah Rp 8.334.312.673 menjadi Rp 496.034.015.673
Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, ini juga berkurang. Semula sebesar Rp 19.477.600.000 berkurang Rp491.350.000 menjadi Rp18.986.250.000.
Rinciannya, pendapatan hibah dana BOS sebesar Rp19.477.600.000 berkurang Rp491.350.0 menjadi Rp18.986.250.00.
Kemudian, dari sisi belanja Rancangan KUA P dan PPAS P 2021, direncanakan bertambah sebesar Rp Rp 11.610.871.814, dari Belanja tahun 2021 sebelum perubahan sebesar Rp792.680.553.855 menjadi Rp804.291.425.669.