Dijelaskannya, berkas laporan terkait kasus ini telah diserahkan langsung ke Bagian Umum Polres Garut sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, pihaknya sempat menghadap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk pelaporan ini akan tetapi ternyata diarahkan langsung ke Wakapolres karena ada beberapa pertimbangan.
"Tadi sebenarnya mau langsung diberikan ke pak Wakapolres, tapi karena beliau sedang ada keperluan, akhirnya berkas laporannya kami serahkan ke Bagian Umum," ucap Hanung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hanung Proabowo, Kuasa Hukum warga bernama Osa Santosa, telah melaporkan pihak kantor BPN Garut terkait kasus
dugaan penggelapan sertifikat milik kliennya.
Baca Juga: Bupati Garut Canangkan Program 'Garment dan Gacor' di Desa Indralayang Garut Selatan
Hal ini bermula ketika kliennya menyerahkan sertifikat tanah miliknya seluas 4,5 hektare untuk keperluan spliting karena tanahnya akan dijual.
Namun ditunggu hingga beberapa bulan, prosesnya tak ada kejelasan hingga suatu hari datang seorang petugas Kantor BPN menemui Osa dan mengatakan
bahwa sertifikat Osa yang disimpan di Kantor BPN telah hilang.
Hal ini tentu membuat kaget dan heran Osa sehingga ia dan keluarganya mencoba
melakukan penelusuran sampai akhirnya sertifikat tanah miliknya ditemukan ada di pihak ketiga dalam hal ini PT Langgeng.
Osa pun saat itu menanyakan kepada pihak PT Langgeng terkait asal-usul sertifikat miliknya itu hingga bisa berada di tangannya.
Baca Juga: Alex, Atlet Disabilitas Asal Kota Banjar Siap Berlaga Prapernas Papua 2021