Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Berlanjut, Puluhan Warga Laporkan BPN dan PPATS ke Polres Garut

- 30 September 2021, 20:48 WIB
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut.
Mewakili klienya Hanung Prabowo, Kamis 30 september 2021 kembali mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat oleh pihak BPN Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Hal ini berawal dari hilangnya sertifikat tanah milik Osa di Kantor BPN akan tetapi tiba-tiba sertifikat tersebut sudah dipegang pihak ketiga yang mengaku telah menggadainya dari seseorang.

Bahkan menurut Hanung, bukan hanya Osa dan puluhan warga lainnya yang kena dampak dengan sengketa lahan yang terjadi akibat adanya ulah nakal pihak
BPN Garut akan tetapi Pemkab Garut juga telah menjai korban.

Hal ini dikarenakan adanya sebagian lahan sengketa itu yang telah dibeli oleh Pemkab Garut untuk pembangunan Jalan Lintas Cipanas atau Jalan Ibrahim Adjie akan tetapi ternyata lahan tersebut bermasalah sehingga pembangunannya untuk
sementara ini dihentikan.

"Kemarin kita melaporkan khusus kasus penggelapan sertifikatnya oleh pihak Kantor BPN. Sekarang kita nmelaporkan permasalahan yang lebih global yakni dampak dari penggelapan tersebut yang korbannya tentu bukan hanya Osa Santosa tapi ada puluhan warga. Kalau dibiarkan, ini akan sangat bahaya, potensi perang saudara di masyarakat saat ini sudah sangat meruncing sehingga harus segera ada penyelesaiannya," katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Tengah Mewaspadai Penularan Penyakit Rabies, Waspadai 2 Hewan Ini

Selain pihak BPN, Hanung menambahkan pihaknya juga melaporkan mekanisme munculnya AJB-AJB yang dinilainya bodong yang dikeluarkan pihak Kecamatan
Tarogong Kaler.

Hal ini juga tak terlepas akibat jatuhnya sertifikat tanah milik Osa ke pihak ketiga akibat digadaikan oknum.

Hanung menuturkan, laporan yang kali ini dilakukannya mewakli kepentingan banyak pihak. Hal ini dikarenakan pembeli-pembeli tanah dari lahan dengan
SHM 264 ini jumlahnya lebih dari 40 orang.

Saat ini mereka semua mengalami kesulitan untuk menyertifikatkan tanahnya akibat banyaknya AJB bodong atas lahan yang sama yang dimiliki orang lain.

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Kecamatan di Kabupaten Garut Bebas Zona Merah Covid-19

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x