Togel Sidney, Macau dan Singapura Marak di Garut, Polisi Amankan Bandar dan Pengepul Togel

- 14 Oktober 2021, 22:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasatreskrim AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan saat penggrebekan kios tempat pemasangan taruhan judi online togel.*
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasatreskrim AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan saat penggrebekan kios tempat pemasangan taruhan judi online togel.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Wirdhanto mengungkapkan, dalam prakteknya, para komunitas pemasang menyetorkan sejumlah uang kepada pengepul untuk selanjutnya diserahkan kepada bandar untuk disetorkan kembali melalui website judi online tersebut.

Hasil pemenangnya akan diumumkan di lokasi secara terbuka sehingga ketika saat pengumuman nomor yang keluar, di kios tersebut banyak warga/pedagang yang berkerumun.

Lebih jauh Wirdhanto menyampaikan, di lokasi sekitar Pasar Guntur, judi togel ini cukup banyak digemari dan animo masyarakat untuk mengikuti permainan haram ini terbilang tinggi.

Baca Juga: Jumat Ini Wapres Bakal Tutup PON XX Papua 2021, Jabar Sukses Pertahankan Juara Umum

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, setiap harinya jumlah pemasang taruhan rata-rata mencapai
100 orang sehingga tingkat perputaran uang pun terbilang besar.

Sindikat judi online togel ini tambahnya, sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun. Keuntungan yang diraih bandar setiap bulannya mencapai kurang lebih adalah Rp 20 juta.

"Besaran uang yang disetor pemasang bervariatif mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu, sesuai dengan jumlah besaran hadiah yang diharapkan dari judi online tersebut. Memang yang disasar di sini adalah komunitas pedagang pasar karena para pelaku juga berprofesi sebagai pedagang,” ucap
Wirdhanto.

Lebih jauh diteramngkannya, atas perbuatannya tersangka ZA dan RA dijerat pasal KUHP yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dan juga termasuk 33 b dan pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah