"Kemarin-kemarin kami melaksanakan program pembuatan sertifikat yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Koperasi Pedagang Pasar Wado. Kuotanya hanya untuk 500 bidang, tapi ternyata masih ratusan pemilik bidang lahan yang mengajukan pembuatan sertifikat," katanya.
Baca Juga: 89 Kades Terpilih di Sumedang Bakal Dilantik 5 November 2021
Ujang menjelaskan, program pembuatan sertifikat tersebut, dialokasikan untuk 7 desa. Sebanyak 6 desa di Kecamatan Wado dan 1 desa di Kecamatan Jatinunggal.
Pada pelaksanaannya, pemohon memang dibebankan biaya berdasarkan hasil kesepakatan antara pelaksana da mn pemohon.
"Kalau untuk biaya pembuatan sertifikat sebelumnya sudah disosialisasikan dan disepakati. ucapnya.
Baca Juga: Facebook Berganti Meta, Ini Alasan serta Asal Usul Nama Barunya
Saat ini, kata Ujang, sebanyak 500 sertifikat tanah sudah jadi, namun sejumlah pemilik masih ada yang belum membayar biaya pembuatannya.
"Nah karena peminat masih banyak yang belum terakomodir kami berharap pemerintah daerah kembali menambah kuota untuk penerbitan sertifikat tanah di wilayah pedesaan, selain program PTSL," katanya.
Sebelumnya, sebagai bentuk bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan usaha, sebanyak 500 sertifikat hak atas tanah dibagikan kepada para pelaku UMKM di dua kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Mandiri Kategori 5 (lintas sektor UMKM).