Setelah Dibebaskan, Kajari Garut Beri Comara Hape untuk Keperluan Belajar Anaknya

- 10 November 2021, 21:53 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menyerahkan satu unit hape kepada Comaradi Kantor Kejari Garut, Rabu 10 November 2021. Nevi berharap handphone tersebut bisa digunakan anak Comara untuk membantu kelancaran pembelajaran daring.*
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menyerahkan satu unit hape kepada Comaradi Kantor Kejari Garut, Rabu 10 November 2021. Nevi berharap handphone tersebut bisa digunakan anak Comara untuk membantu kelancaran pembelajaran daring.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Tak hanya itu, secara khusus, Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti pun memberikan bantuan berupa sebuah hape kepada Comara.

Diharapkan bantuan tersebut bisa membantu anak Comara yang saat ini duduk di bangku SMP bisa mengikuti kegiatan belajar daring sebagaimana yang diharapkannya selama ini.

Baca Juga: Anggota Koperasi Praja Mukti Tasikmalaya Kecewa Tak Bisa Tarik Uang Simpanan, Mayoritas ASN Pemkab Tasikmalaya

"Kami tergerak untuk memberikan bantuan berupa sebuah hape kepada Comara untuk kemudian diberikan kepada anaknya," kata Neva, seusai menyerahkan bantuan hape kepada Comara di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 10 November 2021.

"Anaknya katanya sangat membutuhkan hape untuk keperluan belajar daring," tutur Neva, melanjutkan.

Neva berharap bantuan itu akan bermanfaat khususnya bagi anak Comara, terutama untuk menunjang kegiatan belajar daring. Ia mengaku bisa merasakan kesedihan anak Comara yang tak bisa mengikuti belajar daring karena tak punya hape sehingga sering merengek kepada ayahnya.

Baca Juga: Seribu Lebih Loper Koran Pikiran Rakyat di Jabar Dapat Bantuan Paket Sembako

Dalam kesempatan tersebut, Neva juga berpesan kepada Comara agar tak sampai mengulangi perbuatannya. Meski pihaknya membantu menghentikan penuntutan melalui restorative justice, tetapi bukan berarti pihaknya membenarkan apa yang dilkukan Comara.

"Karena yang namanya mencuri tetap salah dan melanggar hukum, ya, Pak," ujar Neva.

"Saat ini kami membantu Anda agar penuntutan perkarnya dihentikan. Namun kami tetap tak bisa membenarkan apa yang telah Anda lakukan sehingga kami wanti-wanti agar tak mengulangi perbuatan tersebut," ujar Neva.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah